ilmu sosial dasar (pemuda dan sosialisasi, warga negara dan negara, pelapisan sosial dan kesamaan derajat, masyarakat pedesaan dan perkotaan)
PEMUDA
DAN SOSIALISASI
A. Pemuda adalah
manusia yang amat sangat di harapkan, mereka akan meneruskan perjuangan
para pendahulunya untuk membangun dan memajukan masa depan negara.
Generasi penerus bangsa yang kita sebut juga sebagai pemuda harus mempunyai kualitas
yang amat sangat baik agar negara maju dan berkembang dengan baik di
masa depan.
B. Sosialisasi adalah
beberapa individu yang membaur atau berkomunikasi di dalam kehidupan
bermasyarakat, dan mereka aktifitas saling membantu dan menolong
karena ada visi dan misi tertentu yang ingin mereka capai.
C. Pengertian
dari internalisasi adalah belajar dan
sosialisasi pada dasarnya mempunyai persamaan. Karena kedua hal tersebut
berlangsung melalui interaksi sosial. Internalisasi lebih di
tekankan kepada norma-norma individu yang meng internalisasikan norma-norma
tersebut, akan tetapi norma-norma tersebut mendarah daging atau turun temurun
dalam jiwa para masyarakat.
D. Belajar
di tekankan kepada tingkah laku seorang individu, seperti
bertambahnya pengetahuan atau ilmu dalam diri seoseorang yang tadinya seseorang
itu tidak tahu, tapi karena dia belajar maka ia menjadi tahu, dan
proses belajar berlangsung melalui lingkungan hidup orang itu sehari-hari
maupun lembaga pendidikan.
E. Sosialisasi
di tekankan kepada individu yang berinteraksi sosial dengan masyarakat sekitar,karena
dalam dalil kehidupan manusia atau seseorang itu tidak dapat hidup sendiri
melainkan butuh bersosialisasi agar seseorang itu dapat mencapai hal yang ia
inginkan.
Proses
sosialisasi adalah proses pembentukan
tingkah laku,dan pola pikir seseorang.
Proses
tersebut terbagi dalam 4 proses yaitu :
1) Tahap meniru adalah
seseorang yang berinteraksi atau bersosialisasi dengan keluarga,dimana keluarga
itu sangat mempengaruhi tingkah laku dan pola pikir seseorang tersebut di masa
pertumbuhan seseorang itu. Lingkungan sekitar juga dapat mempengaruhi
pembentukan seorang individu dalam tahap ini.
2) Tahap persiapan dialami
sejak lahir, manusia mengalami proses pengenalan secara bertahap di dunia untuk
siap berbaur dalam berbagai kelompok kehidupan yang tersebar di seluruh dunia.
3) Tahap siap adalah
aksi peniruan yang dilakukan di dalam keluarga yang sudah mulai berkurang di
gantikan oleh peran yang secara langsung di mainkan oleh individu itu sendiri
dengan penuh kesadaran. Kemampuannya beradaptasi dengan teman-temannya yang
memiliki kemampuan sama atau berbeda sehingga memungkinkan untuk bermain secara
bersama-sama. Dan dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk bekerja
sama dengan yang lain.
4) Tahap penerimaan norma kolektif adalah
seseorang itu sudah dewasa,seseorang tersebut sudah dapat bercampur dengan
masyarakat luas. Dengan ini seseorang tersebut sudah tidak lagi berinteraksi
dengan teman-teman yang berada di sekitarnya, melainkan sudah berinteraksi
dengan masyarakat luas.
Peranan sosial mahasiswa
dan pemuda di masyarakat sama-sama komponen yang biasanya meluapkan aspirasinya
dalam kehidupan politik,dalam hal ini mahasiswa dan pemuda merupakan komponen
yang sama dengan warga yang lainnya di dalam bermasyarakat. Mahasiswa sebagai
kaum intelektual setelah lulus nanti akan bekerja dan akan memiliki kehidupan
yang relatif sama dengan warga lainnya.
Pemuda
dan Identitas
Pola dasar pembinaan dan
pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan bekepentingan
dalam penanganannya benar benar menggunakan sebagai pedoman sehingga
pelaksanaannya dapat terarah,menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai
sasaran dan tujuan yang di maksud.
Dua
pengertian pokok pembinaan dan pengembangan generasi muda :
1.
Generasi muda sebagai subyek
pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah
memiliki bekal –bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri
dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna
menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan
berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.
2.
Generasi muda sebagai obyek
pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang masih
memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan
kemampuan-kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri
yang melibatkan secara fungsional
Masalah-masalah
generasi muda , berbagai permasalahan muncul pada saat ini antara lain :
1.
Menurunnya jiwa idealisme,
patriotisme dan nasionalisme di kalangan masyarakat termasuk para generasi
muda.
2.
Merasa ragu akan yang di alami
oleh generasi muda terhadap masa depannya.
3.
Keseimbangan yang masih kurang
antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik
yang formal maupun nor formal. Tingginya jumlah putus sekolah yang di akibatkan
oleh berbagai sebab yang bukan hanya merugikan generasi muda sendiri, tetapi
juga merugikan seluruh bangsa.
4.
Kurangnya lapangan
kerja/kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran/setengah
pengangguran di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya
produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan
nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.
5.
Kurannya gizi yang dapat
menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di
kalangan generasi muda.
6.
Masih banyaknya perkawinan di
bawah umur, terutama di kalangan masyarakat daerah pedesaan.
7.
Pergaulan bebas yang
membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
8.
Meningkatnya kenakalan remaja
termasuk penyalahgunaan narkotika.
9.
Belum adanya peraturan
perundangan yang menyangkut generasi muda.
Potensi-potensi
generasi muda yang harus di kembangkat adalah
1. Idealisme dan daya kritis,
secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, maka ia
dapat melihat kekurangan-kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu
mencari gagasan baru.
2. Dinamika dan kreatifitas ,
adanya idealisme pada generasi muda, maka generasi muda memiliki potensi
kedinamisan dan kreatifitas yakni kemampuas dan kesediaan untuk mengadakan
perubahan, pembaharuan dan penyempurnaan kekurangan-kekurangan yang ada atau
pun mengemukakan gagasan-gagasan/alternatif yang baru sama sekali.
3.
Keberanian mengambil resiko,
perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat
meleset, terhambat atau gagal. Namun mengambil resiko itu adalah perlu jika
kemajuan ingin diperoleh.
4. Optimis dan kegairahan semangat,
kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme dan
kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda akan meruakan daya pendorong
untuk mencoba maju lagi.
5. Sikap kemandirian dan disiplin
murni, generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam
sikap dan tindakannya. Sikap kemandirian itu perlu dilengkapi dengan kesadaran
disiplin murni pada dirinya, agar dengan demikian mereka dapat menyadari
batas-batas yang wajar dan memiliki tenggang rasa.
6. Terdidik,
walaupun dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik
dalam arti kuantitatif maupun dalam arti kualitatif generasi muda secara
relatif lebih terpelajar karena lebih terbukanya kesempatan belajar dari
generasi-generasi pendahulunya.
7. Keanekaragaman dalam persatuan
dan kesatuan, keaneka ragaman generasi muda
merupakan cermin dari keanekaragaman masyarakat kita. Keanekaragaman tersebut
dapat merupakan hambatan jika hal itu dihayati secara sempit dan ekslusif
8. Patriotisme dan nasionalisme,
pemupukan rasa kebanggaan, kecintaan dan turut serta memiliki bangsa dan negara
di kalangan generasi muda perlu leih digalakkan, pada gilirannya akan
mempertebal semangat pengabdian dan kesiapannya untuk membela dan
mempertahankan bangsa dan negara dari segala bentuk ancaman
9. Sikap kesatria, kemurnian
idealisme, keberanian, semangat pengabdian dan pengorbanan serta tanggung jawab
sosial yang tinggi adalah unsur-unsur yang
perlu dipupuk dan dikembangkan terus menjadi sikap kesatria di kalangan
generasi muda indonesia sebagai pembela dan penegak kebenaran dan keadilan bagi
masyarakat dan bangsa
10. Kemampuan
penguasaan ilmu dan teknologi, generasi muda dapat berperan secara berdaya guna
dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi secara
fungsional dapat dikembangkan sebagai transformator dan dinamistor terhadapat
lingkungannya yang lebih terbelakang dalam ilmu an pendidikan serta penerapan
teknologi, baik yang maju,maupun yang sederhana.
Tujuan
proses sosialisasi yaitu :
1.
Individu harus diberi ilmu
pengetahuan yang di butuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
2.
Individu harus mampu
berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
3.
Pengendalian fungsi-fungsi
organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
4.
Bertingkah laku selaras dengan
norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok yang ada pada lembaga atau kelompok
khususnya dan masyarakat umumnya.
Perguruan
dan pendidikan
Cara mengembangkan potensi generasi muda bisa dengan
pembinaan sedini mungkin difokuskan kepada angkatan muda pada tingkat SMP atau
SMA, dengan cara penyelenggaraan lomba karya ilmiah tingkat nasional oleh
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Program-program studi dalam berbagai ragam
pendidikan formal. Di bina di gembleng di laboratorium-laboratorium dan pada
kesempatan-kesempatan praktek di lapangan.
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Bagian
I
Pengertian
Hukum
Hukum adalah
peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur
tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya
kekacauan.
Sifat
dan Ciri-Ciri Hukum
Ciri hukum:
·
Adanya perintah atau larangan
·
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Agar
peraturan tersebut ditaati maka harus ada unsur memaksa, sehingga
dapat memaksa orang untuk menaatinya serta dapat memberikan sangsi tegas
terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
Sumber-Sumber
Hukum
Sumber hukum
adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan
sanksi tegas dan nyata. Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum.
Sumber hukum
ada 2 yaitu:
- Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut. Contoh: sudut pandang politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
- Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
- UU (statute)
- Kebiasaan (custom)
- Keputusan hakim (jurisprudentie)
- Traktat
- Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Pembagian
Hukum
Hukum dapat
dikelompokkan sebagai berikut:
- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan
Hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local,
Hukum nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum
Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius
Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar
waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata
Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan
Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan,
dan Hukum Waris.
- Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu
golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum
Subyektif.
- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan
Hukum yang mengatur.
Pengertian
Negara
Negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent.
Tugas
Utama Negara
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam
masyarakat yang bertentangan satu sama lain
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan
golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan
pada tujuan negara
Sifat-Sifat
Negara
- Sifat memaksa, menggunakan kekerasan
fisik agar tercapainya ketertiban di masyarakat
- Sifat monopoli, negara mempunyai kekuasaan tunggal
dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
- Sikap menyangkut semua, artinya semua peraturan
perundang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali
Bentuk-Bentuk
Negara
a. Negara
Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk
mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat
memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara
pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.
Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara
kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi
- Desentralisasi.
b. Negara
Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara
bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh
memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan
kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan
negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak
bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri
negara serikat/ federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen,
dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri,
tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan
rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang
kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Unsur-Unsur
Negara
1. Rakyat
Rakyat merupakan unsur penting dalam membentuk negara,
tanpa masyarakat maka mustahil Negara bisa terbentuk. Leacock mengatakan:
Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.
2. Wilayah
Wilayah merupakan unsur yang kedua, karena dengan ada wilayah yang didiami
oleh manusia, maka negara akan terbentuk dan kekuasaan Negara
mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah , tetapi laut di
sekelilingnya dan angkasa di atasnya,
3.
Pemerintahan
Setiap Negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan
dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh
penduduk di dalam wilayahnya keputusan-keputusan ini berbuntuk
perundang-undangan dan peraturan-peraturan lain dalam hal ini pemerintah
bertindak atas nama Negara dan menyelenggarakan kekuasaan Negara.
4.
Kedaulatan.
Kedaulatanadalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan
melaksanakanya dengan semua cara termasuk paksaan yang tersedia
Tujuan
Negara Republik Indonesia
Tercantum
dalam pembukaan UUD 1945 yaitu:
- Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh
tumpah darah indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Pengertian
Pemerintah
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum
serta undang-undang di wilayah tertentu.
Perbedaan
Pemerintahan dengan Pemerintah
Pemerintah
itu adalah orang yang memimpin suatu negara, sedangkan pemerintahan itu adalah
suatu sistem politik atau masa jabatan yang harus di tempuh oleh seorang
pemimpin dalam hal ini adalah pemerintah selama menjalankan tugas.
Pemerintah
adalah orang yang memberikan mandat atau perintah atau lebih mudahnya,
pelakunya sedangkan Pemerintahan adalah masa/waktu seorang pemerintah menjabat
jabatannya. Kedua hal ini sangat berkaitan karena korelasinya sangat erat,
seorang pemerintah pasti punya masa pemerintahan, dan pemerintahan pasti ada
karena adanya pemerintah.
Pemerintah
adalah orang-orang pengambil keputusan dituangkan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan sedangkan Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari
orang-orang yang memerintah. Bisa dianalogikan pemerintah = sopir, pemerintahan
= mobil, rambu-rambu lalu lintas = peraturan UU.
Bagian
II
Pengertian
Warga Negara
Warga negara
diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang
menjadi unsur negara. Beberapa pengertian warga negara :
- Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem
hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
- Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara
yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
- Warga negara adalah orang yang tinggal di dalam
sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara
tersebut.
- Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
Undang-undang sebagai warga Negara.
2
Kriteria Menjadi Warga Negara
- Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini,
dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
·
Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut
"ius sanauinis"
·
Kriteria Kelahiran menurut asas tempat lahir disebut
"ius soli".
- Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu
proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan lain.
Orang-Orang
yang Berada dalam Wilayah Negara
- Penduduk; ialah mereka
yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara
yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili)
di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu:
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah
penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan
mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah
penduduk yang bukan warganegara
- Bukan Penduduk; ialah mereka yang berada dalam
wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud
bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Pasal
dalam UUD 1945 tentang Warga Negara
Menurut
pasal 26 UUD 1945
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan undang-undang.
Menurut
pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
- Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang
tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
Pasal-Pasal
dalam UUD 1945 tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan
Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
- Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara, Penghidupan dan pembelaan terhadap
negara.
- Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
- Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
- Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan
rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya, Kepolisian Indonesia dan tugasnya,
Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
- Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak, kewajiban
belajar, Sistem pendidikan Nasional, dan Peran pemerintah dalam bidang
Pendidikan dan kebudayaan
- Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip
Perekonomian Nasional.
- Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar
sebagai tanggung jawab negara.
Bagian
III
PENDAPAT MAHASISWA MENGENAI WARGA NEGARA DAN NEGARA
Menurut
pendapat saya, warga Negara dan Negara saling terikat dan berhubungan. Negara
adalah identitas seorang warga Negara. Untuk itu, warga negara harus selalu
patuh, tunduk, dan taat pada negara demi mencapai tujuan bersama, yaitu tujuan
negara.
Banyak
warga negara yang sering lupa pada kewajibannya sebagai warga negara, sebagai
contoh tidak membayar pajak. Untuk itu kita perlu menyadari, sebagai warga
negara, kita harus menjalankan kewajiban-kewajiban warga negara sebelum
menuntut hak kita sebagai warga negara. Kita juga harus berpartisipasi dalam
membangun negara, sebagai contoh ikut berpartisipasi dalam pemerintahan ataupun
mengikuti pemilihan umum. Warga negara juga perlu mengawasi pemerintahan yang
dijalankan pemerintah, agar tidak menyimpang dari aturan.
Pelapisan Sosial dan Kesamaan
Derajat
PENGERTIAN
PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial atau
stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan
para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik
antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial
merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara
bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam
masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap
lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah
tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang
ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa
tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max
Weber.
TERJADINYA
PELAPISAN SOSIAL
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi
menjadi 2, yaitu:
1. Terjadi
dengan Sendirinya Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu
sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan
berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu,
tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang
tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu
bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu
berlaku.
2.
Terjadi
dengan Sengaja Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar
tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya
kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Didalam sistem
organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu: 1)
Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat. 2) Sistem
Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke
atas ( Vertikal ). study kasus : pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum
awam. Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam
dikarenakan perbedaan sosial.
PERBEDAAN
SYSTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT
Masyarakat terbentuk dari
individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang
tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari
kelompok-kelompok social. Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat
dilihat dalam kenyataan bahwa:
a.
Manusia
dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b.
Individu
mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada beberapa pendapat menurut
para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin A. Sorikin
bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam
kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”. Theodorson dkk berpendapat bahwa
“pelapis
a.
Adanya
kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan pembedaan hak dan
kewajiban
b.
Adanya
kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
c.
Adanya
pemimpin yang saling berpengaruh
d.
Adanya
orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan
hokum
e.
Adanya
pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f.
Adanya
pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang
komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar.
Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir
produktif kolektif.
TEORI
TENTANG PELAPISAN SOSIAL BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan masyarakat dibagi
menjadi beberapa kelas :
·
Kelas
atas (upper class)
·
Kelas
bawah (lower class)
·
Kelas
menengah (middle class)
·
Kelas
menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan
masyarakat dicantumkan di sini :
1.
Aristoteles
mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka
yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2.
Prof.
Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di
dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3.
Vilfredo
Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu
yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada
perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian
dan kapasitas yang berbeda-beda.
4.
Gaotano
Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat
dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling
maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya
selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5.
Karl
Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang
memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya
dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi. Dari
uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan
social, yaitu :
a)
ukuran
kekayaan
b)
ukuran
kekuasaan
c)
ukuran
kehormatan
d)
ukuran
ilmu pengetahuan
KESAMAAN
DERAJAT DAN PERSAMAAN HAK
Sebagai warga negara
Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu
sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal .. 1. Pasal 27 • ayat 1,
berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu
menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan • ayat 2, berisi mengenai hak setiap
warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan 2.
Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan
pikiran lisan dan tulisan. 3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi
penduduk yang dijamin oleh negara 4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak
asasi mengenai pengajaran.
ELITE
DAN MASSA
Dalam masyarakat
tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya
dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum
elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan
tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam
masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi
tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama,
pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat
kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak
elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive. Di
dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai
posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil
berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru,
petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya lagi. Para pemuka pendapat
(opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki
status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya. Ada dua
kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : perama menitik
beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang
bersifat moral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite
internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta
solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat
tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah
meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problema
yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau mas depan yang tak tentu.Istilah
massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd,t etapi yang
secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili
oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang
terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar
di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai
dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam
arti luas. Ciri-ciri massa adalah :
1.
Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat
kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang
pembunuhan misalnya malalui pers
2.
Massa
merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individuindividu
yang anonym
3.
Sedikit
interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
PENDAPAT : Kesamaan derajat adalah sifat
perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik
artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik
terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara.
ELITE
& MASSA
1.
Pengertian
Elite Dan Massa Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat
dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut
sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam
masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite
adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya
golongan kecil yang memegang kekuasaan. Istilah massa dipergunakan untuk
menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang
dalam beberapa hal menyerupai crowd,t etapi yang secara fundamental berbeda
dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan
serta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh
beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka
yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau
mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
a. Fungsi
Elite Pembedaan elite dalam memegang strategi secara garis besar adalah sebagai
berikut :
·
Elite
politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan).
·
Elite
ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan (mereka yang berkuasa atau
mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
·
Elite
agama, filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat.
·
Elite
yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis, tokoh
film, olahragawan dan tokoh hiburan dan sebagainya.
Elite
dari segala elite dapatlah menjalankan fungsinya fungsinya dengan mengajak para
elite pemegang strategi di tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya. Kecuali
itu dimanapun juga para elite pemegang strategi tersebut memiliki prinsip yang
sama dalam menjalankan fungsi pokok maupun fungsinya yang lain, seperti
memberikan contoh tingkah laku yang baik kepada masyarakatnya, mengkoordinir
serta menciptakan yang harmonis dalam berbagai kegiatan, fungsi pertahanan dan
keamanan, meredakan konflik sosial maupun fisik dan dapat melindungi
masyarakatnya terhadap bahaya dari luar.
b.
Ciri
– ciri Massa
·
Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial,meliputi orang orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat
kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan
misalnya malalui pers.
·
Massa
merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu
individu yang anonim.
Sedikit interaksi atau bertukar
pengalaman antar anggotaanggotanya Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
1. Definisi
A. Pelapisan Sosial Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social
stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat
secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh
Pitirim
·
Sorokin
bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya
lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada
lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.
P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut
stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam
kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi
kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.
·
Kesamaan
Derajat Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia
dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai
anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun
terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan
dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua
orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat.
Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai
faktor kehidupan.
2.
Faktor
– Faktor yang Mempengaruhi Faktor terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi
2, yaitu:
1)
Terjadi
dengan sendirinya Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu
sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan
berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu,
tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang
tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu
bervariasi menurut tempat, waktu, dan keb
2)
Tingkatan
Pelapisan Sosial Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
·
Kelas
atas (upper class)
·
Kelas
bawah (lower class)
·
Kelas
menengah (middle class)
·
Kelas
menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan
masyarakat:
A.
Aristoteles
mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka
yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di
tengah-tengahnya.
B.
Prof.
Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di
dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
C.
Vilfredo
Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu
yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada
perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian
dan kapasitas yang berbeda-beda.
D.
Gaotano
Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat
dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling
maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya
selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
E.
Karl
Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang
memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya
dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari uraian di atas
dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu
:
a.
Ukuran
kekayaan Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan
anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa
memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam
sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, barang siapa tidak mempunyai
kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah.
b.
Ukuran
kekuasaan Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan
menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang
bersangkutan.
c.
Ukuran
kehormatan Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau
kekuasaan. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional
karena mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada
masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berperilaku dan berbudi
luhur.
d.
Ukuran
ilmu pengetahuan Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota
masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai
ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat
yang bersangkutan.
Ciri – Ciri Pelapisan Sosial:
1. Adanya
kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan
kewajiban
2. Adanya
kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
3.
Adanya
pemimpin yang saling berpengaruh
4.
Adanya
orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan
hokum
5.
Adanya
pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
6.
Adanya
pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu
Contoh Pelapisan Sosial:
1) Pada
masyarakat kota aspek kehidupan pekerjaan, ekonomi, atau social politik lebih
banyak system pelapisannya dibandingkan dengan di desa.
2) Pada
masyarakat desa kesenjangan (gap) antara klas eksterm dalam piramida social
tidak terlalu besar.
3) Pada
masyarakat kota antara klas eksterm yang kaya dan miskin cukup besar. Di daerah
pedesaan tingkatannya hanya kaya dan miskin saja.
4) Pada
umumnya masyarakt pedesaan cenderung berada pada klas menengah menurut ukuran
desa, sebab orang kaya dan orang miskin sering bergeser ke kota. Kepindahan
orang miskin ini disebabkan tidak mempunyai tanah, mencari pekerjaan ke kota
atau ikut transmigrasi. Apa yang dibutuhkan dan diinginkan dari golongan miskin
ini sering desa tidak mampu mengatasinya.
Contoh Kesamaan Derajat:
1.
Dalam
lingkungan Berbangsa dan Bernegara:
·
Dibentuknya
lembaga peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
·
Adanya
kebebasan dan pengakuan dalam memperoleh pendidikan, pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
·
Pemerintah
memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada warga negaranya.
2.
Dalam
lingkungan Masyarakat :
·
Aktif
dalam musyawarah, kerja bakti dalam masyarakat.
·
Aktif
dalam kegiatan social di masyarakat.
3.
Dalam
lingkungan Sekolah :
·
Sekolah
memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada murid.
·
Jika
ada murid terkena musibah, maka guru dan teman-temanya membantu.
4.
Dalam
lingkungan Keluarga :
·
Orangtua
bersikap demokratis.
·
Orangtua
memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada anak-anaknya.
·
Apabila
salah satu anggota keluarga membutuhkan bantuan, maka seluruh keluarga berusaha
membantu.
Stratifikasi sosial Pelapisan
sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau
pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Pengertian
stratifikasi Dasar-dasar pembentukan pelapisan social
·
Ukuran
kekayaan
·
Ukuran
kekuasaan dan wewenang
·
Ukuran
kehormatan
·
Ukuran
ilmu pengetahuan Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah
perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara
bertingkat (hirarkis). Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul
“Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan
ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur. Stratifikasi
sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang
termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis
menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise. statifikasi sosial menurut
Max Weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orangorang yang
termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis
menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise. Kekayaan (materi atau
kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam
lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak
mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula
sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan
yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat
tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun
kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati
lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang
bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab
orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang
tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan
kekayaan. Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau
kekuasaan. Orangorang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas
dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa
pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang
yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang
berprilaku dan berbudi luhur. Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh
anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang
paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem
pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini
biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang
disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun
gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibatakibat negatif
dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi
daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan
cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan
membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
ELITE
DAN MASSA Elite
·
pengertian
elite secara umum menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati
kedudukan tinggi. Sedangkan dalam arti lebih khusus yaitu sekelompok
orang-orang terkemuka di bidang-bidang tertentu khususnya golongan kecil yang
memegang kekuasaan.
·
fungsi
elite dalam memegang strategi ada 2 kecenderungan yang digunakan untuk
menentukan elite dalam masyarakat yaitu menitik beratkan pada fungsi sosial,
dan pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral. Kecenderungan penilaian ini
melahirkan 2 macam elite yaitu elite internal dan eksternal. Elite internal
adalah menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial, sopan santun, dan
keadaan jiwa. Elite eksternal adalah meliputo pencapaian tujuan dan adaptasi
berhubungan dengan problema-problema yang memperlihatkan sifat keras masyarakat
lain atau masa depan yang tak tentu. Elite sebagai pemegang strategi dibedakan
menjadi :
1.
elite
politik
2.
elite
ekonomi, militer, diplomatik, dan cendikiawan
3.
elite
agama, filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat
4.
elite
yang dapat memberikan kebutuhan psikologis seperti artis, penulis, plahragawan,
dan lain-lain.
MASSA
Istilah massa digunakan untuk
menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif yang elemkenter dan spontan.
·
Hal-hal
penting dalam massa :
1.
berasal
dari semua lapisannmasyarakat atau strata sosial
2.
merupakan
kelompok yang anonim, atau tersusun dari individu-individu anonim
3.
sedikit
sekali interaksi atau bertukar pengalaman antar anggotanya
4.
very
loosely organized tidak bisa bertindak secara bulat seperti suatu kesatuan
·
peranan
individu-individu dalam massa massa adalah terdiri dari individu-individu yang
menyebar secara luas di berbagai kelompok-kelompok dan kebudayaan setempat.
·
masyarakat
dan massa massa merupakan gambaran kosong dari suatu masyarakat atau
persekutuan. Ia tidak mempunyai organisasi sosial, lembaga kebiasaan dan
tradisi, tidak mempunyai aturanaturan dan ritual, tidak terdapat sentimen
kelompok yang terorganisisr, todak ada struktur status peranan dan tidak memiliki
kepemimpinan yang mantap.
·
perilaku
massa bentuk perilaku massa terletak pada garis aktivitas individual dan bukan
pada tindakan bersama, aktivitas individual ini terutama dalam bentuk seleksi
yang dibuat dalam respon atau impuls-impuls atau persamaan tidak menentu
(samar-samar) yang ditimbulkan oleh obyek yang massa interest.
·
peranan
elite terhadap massa elite sebagai minoritas yang memiliki kualifikasi tertentu
eksistensinya sebagai kelompok penentu dan berperan dalam masyarakat diakui
secara legal pleh masyarakat. Kelompok elite penentu lebih banyak berperan
dalam mengemban fungsi sosial sebagai berikut :
1.
elite
penentu dilihat sebagai lembaga kolektif yang merupakan pencerminan kehendak
rakyat.
2.
sebagai
lembaga politik, elite penentu berperan memajukan kehidupan masyarakatnya
dengan memberikan pemikiran konsepsional.
3.
elite
penentu memiliki peranan moral dan solidaritas kemanusiaan baik dalam
pengertian nasionalisme maupun universal.
4.
elite
penentu lainnya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pemuasan hedonik /
kesenangan atau pemuasan intrinsik / hakiki. Kelompok elite bertugas memenuhi
kebutuhan ini bekerja dengan pertimbangan nilai estetis. Disinilah kehadiran
para seniman, sastrawan, komponis, dan lain-lain.
MASYARAKAT PERKOTAAN DAN MASYARAKAT PEDESAAN
PENGERTIAN
MASYARAKAT
Menurut
R.Linton: Seorang ahli antropologi mengemukakan,bahwa masyarakat adalah setiap
kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama,sehingga meraka
ini dapat mengorganisasikan dirinya berfikir tentang dirinya dalam satu
kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu.
MASYARAKAT PEDESAAN
Yang
di maksud dengan desa menurut Sutardjo Kartohadi Kusuma mengemukakan sebagai
berikut : “desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu
masyarakat pemerintahan sendiri.” Masyarakat pedesaan ditandai dengan
pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan
setiap warga / anggota masyarakat yang sangat kuat hakekatnya.
Menurut
Bintarto, desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi,
politik dan kultural yang terdapat di situ (suatu daerah) dalam hubungannya dan
pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.
Adapun
yang menjadi ciri masyarakat desa antara lain :
1.
Didalam
masyarakat pedesaan diantara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam
dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas
desanya.
2.
Sistem
kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan.
3.
Sebagian
besar warga masyarakat pedesaan hidup dari petanian.
MASYARAKAT
PERKOTAAN
kota
menurut definisi universal adalah sebuah area urban yang berbeda dari
desa ataupun kampong berdasarkan ukuranya,kepadatan penduduk,kepentingan
atau statushukum.
Beberapa
definisi (secara etimologis) “kota” dalam bahasa lain yang agak tepat dengan
pengertian ini,seperti dalam bahasa Cina, kota artinya dinding dan dalam bahasa
Belanda kuno,tuiin,bisa berarti pagar. Jadi dengan demikian kota adalah batas.
Selanjutnya masyarakat perkotaan sering disebut juga urban community,
Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat-sifat kehidupanya serta
cirri-ciri kehidupanya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
1.
Kehidupan
keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
2.
Orang-orang
kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada
orang-orang lain.
3.
Pembagian
kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas
yang nyata.
4.
Kemungkinan-kemungkinan
untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota daripada
warga desa.
5.
Jalan
pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan.
6.
Jalan
kehidupan yang cepat dikota-kota, mengakibatka pentingnya factor waktu
bagi warga kota.
7.
Perubahan-perubahan
social tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam
menerima pengaruh-pengaruh dari luar.
PERBEDAAN
MASYARAKAT DESA DENGAN MASYARAKAT KOTA
Masyarakat
pedesaan kehidupannya berbeda dengan masyarakat perkotaan. Perbedaan-perbedaan
ini berasal adari adanya perbedaan yang mendasar dari keadaan lingkungan, yang
mengakibatkan adanya dampak terhadap personalitas dan segi-segi kehidupan.
Mengenai perbedaan atau ciri-ciri dari kedua masyarakat tersebut, dapat ditelusuri
dalam hal berikut.
1.
lingkungan
umum dan orientasi terhadap alam : masyarakat pedesaan berhubungan kuat dengan
alam, disebabkan oleh lokasi geografinya di daerah desa
2.
pekerjaan
atau mata pencaharian : di kota, mata pencahariannya cenderung menjadi terspesialisasi.
3.
ukuran
komunitas : komunitas pedesaan biasanya lebih kecil dari komunitas perkotaan.
4.
kepadatan
penduduk : di desa kepadatan penduduknya lebih rendah dibandingkan di kota.
5.
homogenitas
dan heterogenitas : homogenitas atau persamaan dalam ciri-ciri sosial dan
psikologis, bahasa, kepercayaan, adat-istiadat. dan perilaku sering nampak pada
masyarakat pedesaan bisa dibandingkan dengan masyarakat perkotaan.
6.
diferensiasi
sosial : keadaan heterogen dari penduduk kota berindikasi pentingnya derajat
yang tinggi di dalam diferensiasi sosial.
7.
pelapisan
sosial : pada masyarakat kota aspek kehidupan pekerjaan, ekonomi atau
sosial-politik lebih banyak sistem pelapisannya dibandingkan dengan di desa.
8.
mobilitas
sosial : mobilitas lebih sering terjadi di kota dibandingkan di daerah
pedesaan.
9.
interaksi
sosial : interaksi masyarakat perdesaan lebih bersifat personal dibanding
masyarakat kota mengingat mobilitas sosialnya lebih rendah.
10.
pengawasan
sosial : pengawasan sosial oleh masyarakat pedesaan lebih kuat kandena
kontaknya bersifat pribadi dan ramah-tamah. sementara masyarakat kota,
pengawasan sosialnya lebih bersifat formalitas.
11.
pola
kepemimpinan : menentukan kepemimpinan di daerah pedesaan cenderung banyak
ditentukan oleh kualitas pribadi dari individu dibandingkan dengan kota.
12.
ukuran
kehidupan : orientasi hidup dan pola berfikir masyarakat desa yang sederhana
membuat standar hidup kurang mendapat perhatian dibanding masyarakat kota.
13.
solidaritas
sosial : pada masyarakat pedesaan ada kegiatan gotong-royong sementara pada
masyarakat perkotaan cenderung individualis.
14.
nilai
dan sistem nilai : dalam hal ini masyarakat kota bertentangan atau tidak
sepenuhnya sama dengan sistem nilai di desa.
HUBUNGAN
DESA DAN KOTA
Masyarakat
pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu
sama lain, bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan
yang erat, bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan.
Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan pangan,
juga sumber tenaga kasar seperti buruh bangunan. sementara kota menghasilkan
barang barang yg di butuhkan masyarakat desa seperti obat pembasmi hama dan
juga menyediakan tenaga ahli entah di bidang medis ataupun elektronik
ASPEK
POSITIF DAN NEGATIF DARI MASYARAKAT DESA DAN MASYARAKAT KOTA
Aspek Positif
1.
perkotaan
dapat memberikan pekerjaan bagi tenaga kerja kasar dari desa yg bekerja di
proyek pembangunan gedung dikota.
2.
perkotaan
dapat memenuhi kebutuhan penduduk dengan fasilitas seperti wahana rekreasi,
mall, dan hiburan lainnya.
3.
tersedianya
pembangkit tenaga listrik buat penerangn dan kebutuhan lainnya.
4.
fasilitas
pendidikan dan perguruan tinggi yang bagus-bagus dan sudah terakreditasi.
5.
tersedia
lapangan kerja.
6.
perkotaan
juga devisa buat negara.
Aspek Negatif
1.
terjadinya
transmigrasi besar-besaran oleh orang desa ke kota yg menyebabkan kepadatan
penduduk.
2.
sehingga
adanya pembangunan liar rumah-rumah dan pengangguran karena sedikitnya orang
desar yg diterima bekerja.
3.
tingkat
kriminalitas tinggi karena banyaknya pengangguran dan mereka terpaksa untuk
melakukan kejahatan untuk memenuhi kebutuhan.
4.
pembangunan
dipedesaan menjadi terlambat karena orang-orang desa pada kekota untuk mencari
pekerjaan.
contoh
kasus:
Misalnya
dalam lapangan pekerjaan, sebagian besar masyarakat pedesaan lebih tertarik
untuk mencari nafkah atau penghasilan di kota, karena di kota lebih luas
lapangan kerjanya dari pada di desa, lain halnya masyarakat kota yang selalu
memilih tempat liburan ketika ingin mendinginkan fikiran dan hati karena
padatnya kehidupan di kota kebanyakan memilih berliburan di daerah - daerah
pedesaan.
Jadi kesimpulannya, masyarakat perkotaan secara tidak langsung membutuhkan adanya masyarakat pedesaan, begitu pula dengan sebaliknya, masyarakat pedesaan juga membutuhkan keberadaan masyarakat perkotaan, meskipun keduanya memiliki perbedaan ciri-ciri dan aspek-aspek yang terdapat di dalam diri mereka. Keduanya memiliki aspek positif dan aspek negatif yang saling mempengaruhi keduanya dan saling berkesinambungan (berkelanjutan).
Referensi
- Buku MKDU Ilmu Sosial Dasar (Herwantiyoko dan
Neltje F. Katuuk)
- http://temukanpengertian.blogspot.com/2013/08/pengertian-hukum.html
- http://wasnudin.blogdetik.com/2010/11/04/warganegara-dan-negara/
- Sumber : MKDU ilmu sosial
dasar
·
https://taufikrmd.blogspot.com
- preyan99.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar